Perjanjian Penumpang
TURİLLA TRAVEL
KETENTUAN UMUM PARTISIPASI, PERJANJIAN TUR PAKET, DAN TEKS INFORMASI PENUMPANG
Harap baca seluruh perjanjian dengan saksama.
Perjanjian ini mengatur ketentuan umum partisipasi, hak dan kewajiban para pihak terkait tur domestik dan internasional, tur paket, tur dengan akomodasi, tur harian, serta layanan transportasi, akomodasi, pemanduan, transfer, perjalanan, aktivitas, dan layanan lainnya yang diselenggarakan atau ditawarkan untuk dijual oleh Turilla Travel.
Pihak yang disebut sebagai "Agen" atau "Turilla Travel" dalam perjanjian ini adalah TURİLLA TRAVEL TURİZM PAZARLAMA LİMİTED ŞİRKETİ, sedangkan pihak yang disebut sebagai "Peserta" atau "Konsumen" adalah orang yang melakukan reservasi atau yang reservasinya dilakukan atas namanya.
Perjanjian ini dinilai bersama dengan perjanjian tur paket, program tur, formulir informasi pendahuluan, informasi harga dan pembayaran, Teks Klarifikasi KVKK, polis asuransi, dan ketentuan khusus, jika ada, yang dibuat secara terpisah untuk tur terkait.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib tetap berlaku. Apabila salah satu ketentuan dalam perjanjian ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak sah, hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan ketentuan lainnya.
PASAL 1 – PARA PIHAK DAN INFORMASI KONSUMEN
Nama Lengkap Peserta:
Nomor Identitas Republik Turki / Paspor:
Tanggal Lahir:
Telepon:
Email:
Peserta wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, dan terkini mengenai dirinya dan orang-orang yang akan bepergian bersamanya.
PASAL 2 – RESERVASI DAN KEBENARAN INFORMASI
Agar reservasi dapat dikonfirmasi, peserta wajib memberikan nama lengkap, nomor identitas Republik Turki atau informasi paspor, tanggal lahir, telepon, dan informasi lain yang diperlukan secara lengkap dan benar.
Peserta bertanggung jawab atas konsekuensi terkait asuransi, akomodasi, transportasi, penyeberangan perbatasan, prosedur resmi, dan hal lainnya yang timbul akibat pemberian informasi yang tidak lengkap, salah, palsu, atau tidak terkini.
Orang yang melakukan reservasi atas nama lebih dari satu orang wajib memeriksa kebenaran informasi yang diberikan.
Peserta menerima bahwa permintaan khusus yang disampaikan saat reservasi hanya menjadi bagian dari perjanjian apabila secara jelas diterima oleh agen secara tertulis atau melalui media elektronik.
PASAL 3 – RESERVASI DAN KONFIRMASI ELEKTRONIK
Reservasi, pembayaran, konfirmasi, dan pemberitahuan yang dilakukan melalui situs web, sistem reservasi daring, email, SMS, WhatsApp, pesan media sosial, sistem pembayaran elektronik, dan media penyimpanan data permanen lainnya dianggap sebagai transaksi tertulis/elektronik dalam lingkup peraturan perundang-undangan terkait.
Peserta wajib memeriksa perjanjian, informasi pendahuluan, program tur, harga, pembayaran, pembatalan, dan ketentuan lainnya yang dikirimkan kepadanya melalui media elektronik.
Catatan reservasi, catatan pembayaran, percakapan, email, catatan panggilan, catatan sistem, dan catatan elektronik lain yang diperoleh secara sah dapat digunakan sebagai bukti dalam sengketa.
Pasal ini tidak dapat ditafsirkan dengan cara yang menghilangkan hak konsumen atas pembuktian dan alat bukti yang timbul dari undang-undang.
PASAL 4 – TUR PAKET DAN CAKUPAN LAYANAN
Layanan yang termasuk dalam tur paket dinyatakan secara jelas dalam program tur.
Layanan yang tidak termasuk dalam harga tur dinyatakan secara terpisah dalam program tur atau formulir informasi pendahuluan.
Kecuali dinyatakan secara jelas sebaliknya, pengeluaran pribadi, tiket masuk museum dan situs arkeologi, kereta gantung, kapal, tur dan aktivitas tambahan, makan siang, minuman beralkohol/minuman khusus, pajak keberangkatan ke luar negeri, biaya visa, dan pengeluaran pribadi atau tambahan serupa tidak termasuk dalam harga tur.
Apabila peserta atas kehendaknya sendiri tidak memanfaatkan suatu layanan, tidak menggunakan layanan tersebut, atau terlambat, tidak ada pengembalian biaya tambahan untuk layanan yang tidak digunakan, dengan tetap mempertahankan hak-hak yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5 – PENGATURAN TEMPAT DUDUK
Tempat duduk dapat ditentukan dengan mempertimbangkan urutan reservasi, kapasitas kendaraan, dan perencanaan operasional.
Nomor tempat duduk tertentu tidak dijamin saat reservasi.
Pengaturan tempat duduk dapat diubah karena perubahan kendaraan, keharusan teknis, keselamatan, operasional, atau ketentuan transportasi.
Ketidakmampuan memenuhi pilihan tempat duduk tertentu peserta, dengan ketentuan tidak menimbulkan hak tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak dengan sendirinya menjadi alasan pengembalian biaya atau kompensasi.
Seluruh tempat duduk di dalam kendaraan tunduk pada standar yang ditentukan oleh produsen kendaraan dan layanan transportasi.
PASAL 6 – LAYANAN TRANSPORTASI
Layanan transportasi dapat disediakan oleh kendaraan atau pengangkut resmi yang disebutkan dalam program tur.
Agen dapat menggunakan pengangkut independen dalam pelaksanaan nyata layanan transportasi, dengan tetap mempertahankan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya oleh peraturan perundang-undangan.
Keterlambatan atau perubahan kendaraan dapat terjadi dalam layanan transportasi karena kerusakan kendaraan, lalu lintas, kecelakaan, kondisi jalan, cuaca, pemeriksaan resmi, atau alasan di luar kendali pengangkut.
Agen tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa yang bersumber dari pihak ketiga apabila tidak terdapat kesalahan yang dapat dibebankan kepadanya dan tanggung jawabnya tidak timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hak hukum agen untuk menuntut kembali kerugian yang timbul dari layanan transportasi dan disebabkan oleh kesalahan pengangkut tetap berlaku.
PASAL 7 – PERATURAN DI DALAM KENDARAAN
Sabuk pengaman wajib digunakan selama perjalanan.
Dilarang berdiri, berjalan di dalam kendaraan, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi saat kendaraan sedang berjalan.
Minuman beralkohol tidak boleh dikonsumsi di dalam kendaraan.
Dilarang menyimpan atau menggunakan narkotika atau zat ilegal di dalam kendaraan.
Dilarang berbicara dengan suara keras, memutar musik, bertengkar, atau melakukan perilaku serupa yang mengganggu penumpang lain.
Selama penjelasan pemandu, peserta wajib tidak berbicara dengan suara keras dan menghindari perilaku yang mengganggu alur tur.
Konsumsi kuaci, makanan bercangkang, makanan berbau menyengat, dan produk lain yang dapat mengganggu penumpang lain dapat tidak diizinkan oleh pihak operasional atau pengangkut.
Stopkontak di dalam kendaraan hanya dapat digunakan untuk mengisi daya perangkat pribadi berdaya rendah yang diizinkan oleh produsen dan pengangkut. Penggunaan perangkat berdaya tinggi atau yang menimbulkan risiko keselamatan dilarang.
Jamuan dan perlengkapan di dalam kendaraan tidak boleh dibawa keluar dari kendaraan.
PASAL 8 – BAGASI DAN BARANG PRIBADI
Bagasi besar hanya diangkut di bagian bagasi yang ditentukan oleh pengangkut. Karena alasan keselamatan atau kapasitas, bagasi besar tidak diizinkan dibawa ke dalam kendaraan.
Barang tajam, runcing, mudah terbakar, mudah meledak, berbahaya, atau yang menimbulkan risiko keselamatan tidak boleh disimpan dalam bagasi kabin.
Peserta bertanggung jawab atas perlindungan uang, valuta asing, paspor, identitas, telepon, komputer, tablet, kamera, perhiasan, dan barang berharga lainnya.
Agen tidak bertanggung jawab atas barang yang terlupakan, hilang, atau dicuri di kendaraan, hotel, restoran, tempat istirahat, atau lokasi kunjungan, dengan tetap mempertahankan tanggung jawab yang secara hukum dapat dibebankan kepadanya.
Karena alasan keselamatan dan operasional, bagasi mungkin tidak diizinkan dibuka di luar waktu yang telah ditentukan.
Apabila sesuai program dilakukan perjalanan sebelum masuk hotel pada hari pertama, akses ke bagasi utama mungkin tidak tersedia. Peserta disarankan membawa obat-obatan, dokumen, pakaian, dan barang pribadi yang diperlukan dalam bagasi kabin.
PASAL 9 – WAKTU KEBERANGKATAN, ISTIRAHAT, DAN PERTEMUAN
Peserta wajib mematuhi waktu keberangkatan, istirahat, dan pertemuan yang diberitahukan oleh pemandu dan petugas operasional.
Apabila kendaraan atau kelompok terlambat berangkat karena peserta terlambat, atau peserta kehilangan layanan, peserta bertanggung jawab atas konsekuensi pribadi yang timbul, dengan tetap mempertahankan tanggung jawab agen berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kompensasi atas transfer, perjalanan, atau layanan lain yang terlewat karena peserta tidak hadir tepat waktu tidak dijamin.
Waktu keberangkatan dan kepulangan dapat berubah karena lalu lintas, cuaca, kondisi jalan, pemeriksaan resmi, penyeberangan perbatasan, dan alasan operasional lainnya.
PASAL 10 – PROGRAM TUR DAN PERUBAHAN
Lokasi kunjungan, waktu, dan durasi yang tercantum dalam program tur menunjukkan operasional yang direncanakan.
Urutan kunjungan dapat diubah karena cuaca, kondisi jalan, lalu lintas, kepadatan, keselamatan, keputusan pejabat resmi, bencana alam, kerusakan teknis, atau alasan wajib lainnya.
Pemandu dapat mengubah urutan kunjungan, durasi istirahat, dan alur program harian secara operasional dengan tetap mempertahankan struktur umum tur dan unsur-unsur pokok perjanjian.
Agen tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dalam program karena keterlambatan peserta.
Apabila suatu lokasi kunjungan tidak dapat dikunjungi karena keselamatan, cuaca, jalan, keputusan pejabat resmi, atau keadaan kahar, agen dapat menawarkan alternatif yang setara atau wajar jika memungkinkan.
Perubahan program tidak boleh diterapkan dengan cara yang menghilangkan hak konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11 – KEADAAN KAHAR
Keadaan kahar berarti peristiwa yang terjadi di luar kendali wajar para pihak, yang tidak dapat diperkirakan atau dicegah meskipun telah dilakukan kehati-hatian yang diperlukan.
Hal tersebut mencakup gempa bumi, banjir, longsor, kebakaran, badai, salju lebat, kabut tebal, wabah penyakit, karantina, perang, ancaman perang, aksi teror, kerusuhan dalam negeri, pemogokan, penutupan infrastruktur transportasi, penutupan perbatasan, keputusan pejabat resmi, keadaan darurat, ancaman keselamatan, gangguan energi atau komunikasi, serangan siber, dan peristiwa serupa.
Karena keadaan kahar, program dapat diubah, terjadi keterlambatan, pembatalan kunjungan, perubahan rute, atau perubahan layanan.
Dalam keadaan kahar, hak dan kewajiban para pihak ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib.
Agen berupaya menyediakan bantuan dan pengaturan yang diperlukan sejauh ditentukan oleh peraturan perundang-undangan apabila peserta berada dalam kesulitan.
PASAL 12 – JUMLAH MINIMUM PESERTA
Apabila ditetapkan jumlah minimum peserta untuk tur, jumlah tersebut dinyatakan dalam program tur atau formulir informasi pendahuluan.
Apabila jumlah minimum peserta tidak tercapai, agen berhak membatalkan tur atau menawarkan tanggal/layanan alternatif dengan mematuhi jangka waktu pemberitahuan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak pilihan peserta dalam keadaan ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib.
PASAL 13 – AKOMODASI
Pembagian kamar dilakukan sesuai ketersediaan hotel dan perencanaan operasional.
Nomor kamar, lantai, pemandangan, atau jaminan kamar tertentu tidak diberikan; namun ketentuan ini tidak berlaku apabila karakteristik kamar khusus telah dijanjikan secara tertulis dalam reservasi.
Untuk permintaan akomodasi satu orang, biaya tambahan kamar tunggal yang ditentukan untuk tur terkait akan dipungut.
Kerugian yang ditimbulkan peserta terhadap hotel, kamar, barang, atau fasilitas menjadi tanggung jawab peserta terkait.
Dalam masalah teknis atau operasional yang bersumber dari hotel, agen berkoordinasi dengan penyedia layanan dengan memenuhi kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena alasan operasional yang wajib, fasilitas akomodasi dapat diubah ke fasilitas yang setara atau memiliki standar lebih tinggi. Hak hukum peserta tetap berlaku.
PASAL 14 – TUR DAN AKTIVITAS TAMBAHAN
Tur dan aktivitas tambahan bersifat opsional kecuali dinyatakan sebaliknya dalam program tur.
Pelaksanaan layanan tambahan bergantung pada jumlah peserta yang memadai, kondisi cuaca dan jalan, kesesuaian penyedia layanan setempat, serta kondisi operasional.
Ketentuan pembatalan dan pengembalian dana untuk layanan tambahan yang dibeli peserta ditentukan berdasarkan sifat layanan terkait dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk layanan tambahan yang dibeli atas kehendak peserta sendiri dan tidak diikuti meskipun tersedia untuk digunakan, berlaku ketentuan penyedia layanan yang tidak memberikan pengembalian serta ketentuan yang telah diberitahukan sebelumnya kepada peserta.
Harga tur tambahan dapat berubah secara berkala. Untuk layanan tambahan dengan harga variabel, berlaku ketentuan harga yang diberitahukan kepada peserta sebelum reservasi.
Peserta yang tidak mengikuti tur tambahan wajib berada di titik tunggu atau pertemuan yang ditentukan aman dan sesuai oleh pemandu.
Apabila layanan tambahan disediakan oleh pihak ketiga, tanggung jawab penyedia layanan terkait dalam bidang kegiatannya sendiri dan kewajiban agen berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap berlaku.
PASAL 15 – TRANSPORTASI LOKAL, DATARAN TINGGI, KAPAL, KERETA GANTUNG, DAN AKTIVITAS ALAM
Di beberapa destinasi, transportasi menuju dataran tinggi atau kawasan khusus dapat dilakukan oleh koperasi lokal, minibus, kendaraan off-road, kapal, kereta gantung, atau penyedia layanan pihak ketiga lainnya.
Dalam layanan ini, perubahan kendaraan atau program dapat dilakukan karena kapasitas, cuaca, kondisi jalan, kerusakan teknis, atau keputusan resmi.
Peserta menerima bahwa kegiatan tersebut dapat mengandung risiko yang berbeda dari kondisi transportasi perkotaan standar karena bergantung pada kondisi alam dan geografis destinasi.
Kerugian yang timbul akibat kesalahan peserta sendiri menjadi tanggung jawab peserta.
Dengan tetap mempertahankan kewajiban hukum agen sendiri, agen mempertahankan hak untuk menuntut pihak terkait atas kerugian yang timbul akibat kesalahan penyedia layanan pihak ketiga.
PASAL 16 – MUSEUM, SITUS ARKEOLOGI, DAN BIAYA MASUK
Kecuali dinyatakan secara jelas termasuk dalam program, biaya masuk museum, situs arkeologi, taman nasional, kereta gantung, kapal, dan tempat serupa tidak termasuk dalam harga tur.
Penggunaan Museum Card dan biaya masuk pribadi menjadi tanggung jawab peserta.
Apabila lokasi kunjungan ditutup oleh pejabat resmi atau ketentuan masuk diubah, program dapat disesuaikan.
PASAL 17 – LAYANAN MAKANAN DAN RESTORAN
Makanan yang termasuk dalam harga tur dinyatakan dalam program tur.
Makanan yang tidak termasuk menjadi tanggung jawab peserta.
Pada periode ramai, kelompok di restoran dapat dipisahkan ke meja yang berbeda.
Isi menu, kapasitas restoran, dan kondisi regional dapat berubah.
Kondisi pola makan khusus, alergi, atau intoleransi harus diberitahukan kepada agen saat reservasi. Agen tidak menjamin permintaan tersebut akan dipenuhi oleh penyedia layanan, tetapi akan menyampaikannya kepada penyedia layanan terkait.
PASAL 18 – KESEHATAN DAN KELAYAKAN FISIK
Peserta wajib menilai apakah program tur sesuai dengan kondisi kesehatan dan fisiknya.
Dalam tur yang mencakup berjalan kaki, tangga, medan miring, dataran tinggi, kawasan alam, kapal, kereta gantung, atau kegiatan serupa, peserta harus mempertimbangkan kondisi kesehatan pribadinya.
Peserta harus memberitahukan kepada agen kondisi kesehatan yang ada dan dapat memengaruhi keikutsertaannya dalam tur, sejauh diperlukan dan sesuai dengan peraturan perlindungan data pribadi.
Tanggung jawab peserta atas konsekuensi yang timbul karena kesalahannya sendiri, pernyataan kesehatan yang salah, atau tidak mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan tetap berlaku.
Dalam keadaan darurat kesehatan, agen dan pemandu dapat menghubungi fasilitas kesehatan atau layanan bantuan darurat yang dianggap perlu.
PASAL 19 – TAMU USIA 0-2 TAHUN
Sesuai karakteristik tur, dapat terdapat tur yang tidak menerima bayi berusia 0-2 tahun.
Pembatasan tersebut dinyatakan secara jelas dalam program tur atau informasi sebelum reservasi.
Dalam reservasi bayi atau anak, nomor identitas Republik Turki/informasi paspor dan tanggal lahir lengkap wajib diberikan secara benar.
Peserta bertanggung jawab atas konsekuensi yang mungkin timbul dalam asuransi, transportasi, akomodasi, atau prosedur resmi akibat informasi yang tidak lengkap atau salah.
PASAL 20 – ANAK-ANAK DAN PESERTA DI BAWAH USIA 18 TAHUN
Perolehan persetujuan perwakilan hukum, surat persetujuan, dan dokumen lain terkait perjalanan peserta di bawah usia 18 tahun menjadi tanggung jawab peserta/perwakilan hukumnya.
Dalam tur internasional, dokumen tambahan yang dipersyaratkan negara terkait bagi penumpang anak diperoleh oleh peserta.
Apabila tidak dapat mengikuti perjalanan karena dokumen tidak lengkap, peserta bertanggung jawab atas konsekuensi yang timbul, dengan tetap mempertahankan tanggung jawab agen berdasarkan undang-undang.
PASAL 21 – PERJALANAN INTERNASIONAL, PASPOR, VISA, DAN PENYEBERANGAN PERBATASAN
Keabsahan dan perolehan paspor, identitas, visa, izin tinggal, pajak keberangkatan ke luar negeri, izin perjalanan, surat persetujuan, dan dokumen resmi lainnya menjadi tanggung jawab peserta.
Peserta wajib memeriksa terlebih dahulu persyaratan masuk negara tujuan.
Tanggung jawab peserta tetap berlaku apabila tidak dapat mengikuti perjalanan karena kerusakan paspor atau identitas, masa berlaku, ketidaksesuaian foto, kekurangan visa, keputusan deportasi, larangan keluar negeri, hambatan hukum/administratif, atau keputusan pejabat resmi.
Pemberian izin masuk ke atau keluar dari suatu negara di perbatasan berada dalam kewenangan pejabat resmi terkait.
Apabila peserta tidak diperbolehkan masuk suatu negara oleh pejabat resmi atau dicegah keluar dari suatu negara, agen tidak bertanggung jawab atas konsekuensi yang tidak disebabkan oleh kesalahannya sendiri.
PASAL 22 – KETENTUAN KHUSUS BATUMI DAN PENYEBERANGAN PERBATASAN
Untuk destinasi seperti Batumi yang perjalanannya dilakukan dengan kartu identitas:
Identitas yang digunakan harus sesuai dengan aturan resmi yang berlaku pada tanggal perjalanan,
Identitas harus masih berlaku dan dapat digunakan,
Dokumen yang rusak, patah, retak, atau tidak dapat diterima oleh pejabat resmi tidak boleh digunakan,
Surat persetujuan dan dokumen yang diperlukan bagi penumpang di bawah usia 18 tahun harus disiapkan,
Pajak keberangkatan ke luar negeri dan kewajiban hukum lainnya harus dipenuhi,
menjadi tanggung jawab peserta.
Apabila perjalanan tidak dapat dilaksanakan karena keputusan pejabat resmi di perbatasan, agen tidak dapat dibebani tanggung jawab kompensasi tambahan dalam keadaan yang tidak timbul dari kesalahannya sendiri, dengan tetap mempertahankan hak peserta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23 – ASURANSI PERJALANAN
Asuransi yang wajib dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam lingkup tur paket tunduk pada polis terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cakupan asuransi, batas pertanggungan, pengecualian, dan proses klaim ditentukan berdasarkan ketentuan polis perusahaan asuransi.
Keadaan yang berada di luar cakupan asuransi tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Peserta harus memeriksa ketentuan polis dan, jika diperlukan, menghubungi perusahaan asuransi secara langsung.
Agen tidak menggantikan posisi perusahaan asuransi dalam klaim kerugian atau kompensasi yang dinilai oleh perusahaan asuransi dalam lingkup polis.
PASAL 24 – PERINGATAN KHUSUS TENTANG KEADAAN KAHAR DAN KONDISI ALAM
Khususnya dalam tur ke Laut Hitam, dataran tinggi, alam, dan tur serupa, beberapa rute atau lokasi kunjungan dapat ditutup sementara karena hujan lebat, kabut, longsor, banjir, penutupan jalan, batu jatuh, jalan licin, salju lebat, badai, dan kondisi alam serupa.
Dalam keadaan tersebut, keselamatan menjadi prioritas dan program dapat diubah.
PASAL 25 – HARI RAYA, FESTIVAL, DAN PERIODE RAMAI
Peserta diberitahu bahwa pada periode ramai seperti hari raya, hari libur resmi, festival, konser, acara olahraga, dan sejenisnya, lalu lintas, perbatasan, museum, restoran, hotel, dan lokasi kunjungan dapat mengalami kepadatan yang lebih tinggi dari biasanya.
Keterlambatan wajar dan perubahan operasional yang mungkin timbul karena kepadatan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran perjanjian apabila agen tidak melakukan kesalahan.
Khususnya pada kepulangan setelah hari raya, waktu tiba di wilayah dengan lalu lintas padat seperti Istanbul tidak dapat dijamin secara pasti.
PASAL 26 – UANG TUNAI DAN PENGELUARAN PRIBADI
Di beberapa rute tur, ketersediaan ATM, bank, atau pembayaran dengan kartu mungkin terbatas.
Peserta disarankan menyiapkan terlebih dahulu uang tunai atau metode pembayaran yang diperlukan untuk pengeluaran pribadi.
Agen tidak bertanggung jawab apabila peserta tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadinya karena tidak memiliki uang tunai yang cukup.
PASAL 27 – KEWAJIBAN PERILAKU DAN KESELAMATAN PESERTA
Peserta tidak boleh melakukan perilaku yang membahayakan keselamatan dan ketenangan pemandu, pengemudi, personel agen, atau peserta lainnya.
Penghinaan, ancaman, perkelahian, serangan fisik, pelecehan, gangguan ketertiban umum, penggunaan narkotika, kehilangan kendali akibat alkohol berlebihan, atau perilaku lain yang sangat mengganggu peserta lain dilarang.
Berita acara kejadian dapat dibuat terhadap peserta yang tidak mematuhi aturan.
Apabila peserta perlu dikeluarkan dari tur demi keselamatan atau ketertiban umum, koordinasi dapat dilakukan sejauh memungkinkan dengan aparat penegak hukum atau pejabat resmi terkait.
Apabila peserta dikeluarkan dari tur, tidak ada pengembalian biaya untuk layanan yang tidak digunakan yang tidak disebabkan oleh kesalahan agen dan timbul dari perilaku peserta; biaya perjalanan pulang, akomodasi, atau pengeluaran pribadi lainnya dapat menjadi tanggung jawab peserta.
Pasal ini tidak dapat diterapkan dengan cara yang melanggar hak konsumen berdasarkan undang-undang.
PASAL 28 – KERUGIAN YANG DISEBABKAN PESERTA
Kerugian material atau hukum yang disebabkan oleh perilaku peserta yang bersalah terhadap kendaraan, hotel, restoran, kendaraan transfer, museum, situs arkeologi, penyedia layanan pihak ketiga, atau orang lain menjadi tanggung jawab peserta.
Hak agen untuk menuntut kembali kepada peserta jumlah yang harus dibayarkan oleh agen karena kesalahan peserta dan yang telah didokumentasikan tetap berlaku.
PASAL 29 – KEWENANGAN PEMANDU DAN OPERASIONAL
Pemandu dan petugas operasional dapat memberikan instruksi mengenai waktu keberangkatan dan pertemuan, durasi istirahat, urutan kunjungan, dan pelaksanaan operasional demi pelaksanaan tur yang aman dan tertib.
Peserta wajib mematuhi instruksi wajar yang diberikan demi keselamatan dan operasional.
Keputusan operasional pemandu tidak dapat digunakan untuk mengubah unsur-unsur pokok perjanjian secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 30 – KEPULANGAN DAN TITIK PENURUNAN
Peserta diturunkan pada akhir tur di titik penurunan yang ditentukan oleh pihak operasional dan dinilai aman.
Karena lalu lintas, keselamatan jalan, rute kendaraan, dan alasan operasional, permintaan untuk diturunkan di titik yang berbeda dapat tidak dipenuhi.
Permintaan peserta untuk diturunkan di lokasi yang tidak aman atau di luar rute dapat ditolak oleh pengemudi atau petugas operasional.
PASAL 31 – PEMBATALAN DAN PEMUTUSAN
Hak peserta untuk mengakhiri perjanjian tur paket tetap berlaku dalam lingkup peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam pemutusan yang dilakukan sekurang-kurangnya tiga puluh hari sebelum dimulainya tur, pengembalian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali biaya yang timbul dari pajak, bea, dan kewajiban hukum serupa yang wajib dibayarkan secara hukum.
Dalam pemutusan yang dilakukan kurang dari tiga puluh hari sebelum dimulainya tur, persentase potongan yang wajar dan secara jelas diberitahukan dalam perjanjian ini dan saat reservasi dapat diterapkan.
Apabila peserta meminta pemutusan karena keadaan kahar yang tidak dapat diperkirakan atau dicegahnya, ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib berlaku.
Biaya yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga, dapat didokumentasikan, dan tidak dapat dikembalikan, serta pajak, bea, dan biaya serupa yang wajib dibayarkan secara hukum, dapat diperhitungkan sejauh diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Proses pengembalian dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait.
Untuk produk promosi, kampanye, atau harga khusus, ketentuan pembatalan khusus dapat diterapkan secara terpisah dengan syarat diberitahukan secara jelas kepada peserta sebelum reservasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 32 – PENGALIHAN PERJANJIAN
Apabila peserta tidak dapat mengikuti tur paket, peserta dapat mengalihkan perjanjiannya kepada orang lain dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Permintaan pengalihan harus diberitahukan kepada agen secara tertulis atau melalui media penyimpanan data permanen sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum dimulainya tur.
Pihak yang mengalihkan dan pihak penerima pengalihan bertanggung jawab atas sisa biaya dan biaya pengalihan yang wajar sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
PASAL 33 – PEMBATALAN TUR OLEH AGEN
Apabila agen harus membatalkan tur karena alasan yang tidak bersumber dari peserta, hak pilihan peserta yang diakui oleh peraturan perundang-undangan tetap berlaku.
Apabila pembatalan terjadi karena jumlah minimum peserta tidak tercapai, jangka waktu pemberitahuan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dipatuhi.
Apabila tur tidak dapat dilaksanakan karena keadaan kahar, hak dan kewajiban para pihak ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib.
PASAL 34 – TUR YANG TIDAK DILAKSANAKAN ATAU DILAKSANAKAN TIDAK SEMESTINYA
Peserta harus segera melaporkan setiap kekurangan yang muncul selama tur kepada pemandu, petugas operasional, penyedia layanan, atau agen terlebih dahulu.
Agen atau penyedia layanan harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan yang dilaporkan secara wajar.
Agen dapat menawarkan layanan alternatif yang setara apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila peserta mengalami kekurangan atau masalah selama layanan, konsekuensi akibat tidak dilakukannya pemberitahuan tepat waktu dinilai dalam lingkup kewajiban pemberitahuan yang dibebankan kepada peserta oleh peraturan perundang-undangan.
PASAL 35 – TANGGUNG JAWAB
Agen bertanggung jawab atas kesalahannya sendiri dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Agen dibebaskan dari tanggung jawab sejauh diizinkan oleh peraturan perundang-undangan apabila tidak dilaksanakannya atau tidak semestinya dilaksanakannya perjanjian disebabkan oleh kesalahan peserta, tindakan pihak ketiga yang tidak terduga dan tidak dapat dicegah yang tidak termasuk dalam pelaksanaan perjanjian, keadaan kahar, atau peristiwa yang tidak dapat diperkirakan dan dicegah meskipun telah dilakukan seluruh kehati-hatian yang diperlukan.
Tanggung jawab yang timbul dari kesalahan penyedia layanan independen dalam bidang kegiatannya sendiri dinilai berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.
Pasal ini tidak dapat ditafsirkan dengan cara menghilangkan tanggung jawab agen berdasarkan undang-undang.
PASAL 36 – DATA PRIBADI DAN KVKK
Data pribadi peserta dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait untuk tujuan reservasi, penerbitan tiket, akomodasi, transportasi, asuransi, pemanduan, prosedur resmi, akuntansi, dan pemenuhan kewajiban hukum.
Jika diperlukan, data dapat dibagikan dalam lingkup peraturan perundang-undangan kepada hotel, pengangkut, perusahaan asuransi, pemandu, perusahaan transfer, penyedia layanan, dan lembaga resmi.
Data pribadi yang bersifat khusus hanya diproses sejauh diperlukan secara hukum dan sesuai dengan ketentuan KVKK.
Peserta menerima bahwa Teks Klarifikasi KVKK telah disampaikan kepadanya dan bahwa ia memiliki kesempatan untuk memeriksa teks terkait.
PASAL 37 – PENGGUNAAN FOTO, VIDEO, DAN GAMBAR
Pengambilan foto dan video yang menunjukkan suasana umum tur dapat dilakukan selama tur.
Untuk menjadikan peserta yang dapat dikenali secara jelas sebagai objek iklan, promosi komersial, atau penggunaan visual individual, persetujuan dan izin tertulis yang diperlukan akan diperoleh secara terpisah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Peserta yang tidak mengizinkan penggunaan tersebut harus, jika memungkinkan, memberitahukan agen secara tertulis sebelum tur dimulai.
Dalam hal persetujuan tegas peserta diperlukan, persetujuan tersebut akan diperoleh secara terpisah.
PASAL 38 – LINGKUNGAN DAN NILAI-NILAI BUDAYA
Dilarang membuang sampah ke lingkungan, merusak kawasan alam, atau mengganggu ketertiban umum selama tur.
Peserta wajib mematuhi aturan terkait kawasan bersejarah, budaya, dan alam yang dikunjungi.
Kerugian yang ditimbulkan peserta terhadap lingkungan, benda bersejarah, atau pihak ketiga menjadi tanggung jawab peserta sendiri.
PASAL 39 – KESELAMATAN AKOMODASI DAN BARANG PRIBADI
Peserta wajib menyimpan uang, paspor, perangkat elektronik, perhiasan, dan barang berharga lainnya secara aman di kamar hotel.
Apabila brankas atau layanan keamanan yang disediakan hotel digunakan, ketentuan fasilitas terkait berlaku.
PASAL 40 – HARGA DAN PERUBAHAN HARGA
Harga tur paket dicantumkan dalam perjanjian dan dokumen informasi pendahuluan, termasuk pajak.
Perubahan harga hanya dapat dilakukan dalam kondisi dan jangka waktu yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam perubahan harga yang diizinkan secara hukum, alasan perubahan dan metode perhitungannya diberitahukan kepada peserta.
Dalam tur internasional, apabila biaya ditentukan dalam mata uang asing, nilai tukar dan metode pembayaran yang digunakan dinyatakan secara jelas saat perjanjian dibuat.
PASAL 41 – ASURANSI DAN RISIKO
Peserta menerima bahwa asuransi perjalanan tidak mencakup seluruh risiko dan bahwa pertanggungan, batas, serta pengecualian yang tercantum dalam polis berlaku.
Untuk kerugian yang tidak termasuk dalam cakupan asuransi, tuntutan terhadap perusahaan asuransi diajukan berdasarkan ketentuan polis terkait.
PASAL 42 – PERMINTAAN LAYANAN KHUSUS
Permintaan khusus peserta terkait disabilitas, bayi, anak, kamar khusus, makanan khusus, kesehatan, atau hal lainnya harus diberitahukan sejauh mungkin sebelum reservasi.
Permintaan khusus yang tidak diterima secara jelas oleh agen tidak dapat dianggap sebagai layanan yang dijamin.
PASAL 43 – MENINGGALKAN TUR DI TENGAH PERJALANAN
Apabila peserta atas kehendaknya sendiri meninggalkan tur, mengakhiri tur di tengah perjalanan, tidak melanjutkan program, atau mengakhiri perjalanannya secara mandiri dari pengaturan kepulangan, tidak ada pengembalian biaya untuk layanan yang tidak digunakan, dengan syarat agen tidak melakukan kesalahan.
Biaya tambahan transportasi, akomodasi, makanan, atau pengeluaran pribadi lainnya yang timbul karena peserta meninggalkan tur atas kehendaknya sendiri menjadi tanggung jawab peserta.
Apabila peserta mengakhiri tur di tengah perjalanan karena kesehatan atau keadaan kahar, peraturan perundang-undangan terkait, polis asuransi, dan ketentuan perjanjian berlaku.
PASAL 44 – KONDISI EKONOMI DAN OPERASIONAL
Selama penyediaan layanan yang tercantum dalam program tur, kapasitas, jam operasional, tingkat keterisian, atau kondisi operasional penyedia layanan pihak ketiga dapat berubah.
Agen berupaya menghasilkan solusi alternatif sesuai peraturan perundang-undangan untuk perubahan tersebut apabila tidak terdapat kesalahan dari pihaknya.
PASAL 45 – KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN PESERTA
Peserta harus memberitahukan kekurangan, kerusakan, kehilangan, masalah kesehatan, atau masalah penting terkait layanan yang terjadi selama tur kepada pemandu atau agen sesegera mungkin.
Keadaan ketika pemberitahuan tidak mungkin dilakukan tetap dikecualikan.
PASAL 46 – PEJABAT RESMI
Keputusan dan tindakan bea cukai, kepolisian, gendarmerie, perbatasan, kantor gubernur, kantor distrik, pemerintah kota, taman nasional, direktorat museum, bandara, dan pejabat resmi lainnya berada di luar kendali agen.
Keterlambatan, pemeriksaan, penggeledahan, larangan masuk, perubahan rute, atau perubahan program yang terjadi karena keputusan pejabat tersebut dinilai dalam kerangka peraturan perundang-undangan terkait.
PASAL 47 – HAK REGRES ATAS TANGGUNG JAWAB HUKUM
Apabila agen wajib melakukan pembayaran kepada peserta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan bahwa kerugian tersebut bersumber dari kesalahan pihak ketiga, hak agen untuk menuntut kembali kepada pihak ketiga terkait tetap berlaku.
PASAL 48 – SENGKETA
Para pihak terlebih dahulu dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada agen untuk menyelesaikan sengketa.
Hak konsumen untuk mengajukan permohonan kepada Komite Arbitrase Konsumen dan Pengadilan Konsumen tetap berlaku dalam lingkup peraturan perundang-undangan terkait.
Aturan kewenangan dalam transaksi konsumen tunduk pada peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib.
Peraturan perundang-undangan Republik Turki berlaku atas sengketa yang timbul dari perjanjian ini.
PASAL 49 – ALAT BUKTI
Para pihak menerima bahwa perjanjian, formulir reservasi, catatan pembayaran, catatan bank, catatan POS, email, SMS, percakapan WhatsApp, catatan situs internet, konfirmasi elektronik, daftar tur, catatan kendaraan dan hotel, berita acara, serta catatan lain yang diperoleh secara sah dapat digunakan sebagai bukti dalam penyelesaian sengketa.
Pasal ini tidak dapat ditafsirkan dengan cara membatasi hak konsumen atas alat bukti dan pembuktian berdasarkan undang-undang.
PASAL 50 – PRIORITAS PERJANJIAN DAN LAMPIRAN
Program tur, formulir informasi pendahuluan, informasi harga dan pembayaran, perjanjian tur paket, ketentuan umum partisipasi, polis asuransi, dan teks KVKK dinilai sebagai satu kesatuan.
Dalam hal terjadi pertentangan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib diterapkan terlebih dahulu.
Ketentuan perjanjian atau program khusus yang mengatur kondisi khusus tur dan disampaikan secara terpisah kepada peserta memiliki prioritas atas ketentuan umum.
PASAL 51 – PEMELIHARAAN HAK-HAK KONSUMEN
Tidak ada ketentuan dalam perjanjian ini yang dapat ditafsirkan sebagai pengesampingan hak konsumen yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 6502, Peraturan tentang Perjanjian Tur Paket, Undang-Undang Nomor 1618, atau peraturan perundang-undangan wajib lainnya.
Ketentuan apa pun yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan; ketentuan lainnya tetap berlaku.
PASAL 52 – PENERIMAAN DAN PERSETUJUAN
Peserta;
program tur,
cakupan tur paket,
ketentuan harga dan pembayaran,
ketentuan akomodasi,
ketentuan transportasi,
layanan tambahan,
ketentuan pembatalan dan pemutusan,
ketentuan paspor/visa dan penyeberangan perbatasan,
ketentuan asuransi,
aturan umum partisipasi,
Teks Klarifikasi KVKK,
aturan keselamatan dan perilaku yang harus dipatuhi selama tur
menyatakan dan menerima bahwa ia telah membaca, memiliki kesempatan untuk memeriksa, dan melakukan reservasi berdasarkan informasi yang disampaikan kepadanya.
Peserta menerima bahwa informasi miliknya adalah benar dan bahwa konsekuensi yang timbul akibat pemberian informasi yang salah atau tidak lengkap dapat menjadi tanggung jawabnya.
PASAL 53 – PERNYATAAN KONSUMEN
"Saya telah membaca seluruh perjanjian ini, program tur, teks informasi pendahuluan, ketentuan pembatalan dan pemutusan, informasi asuransi dan KVKK; saya telah memahami isinya dan menerimanya dengan tetap mempertahankan hak-hak saya berdasarkan peraturan perundang-undangan."
PASAL 54 – BERLAKUNYA PERJANJIAN
Ketentuan Umum Partisipasi dan Perjanjian Tur Paket ini mulai berlaku setelah peserta melakukan reservasi dan/atau menyetujui perjanjian.
Proses persetujuan dan penerimaan yang dilakukan melalui media elektronik dianggap sebagai pernyataan kehendak terkait pembentukan perjanjian sejauh sah berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.
PERJANJIAN INI TERDIRI ATAS 54 PASAL DAN SATU SALINANNYA DIBERIKAN KEPADA PESERTA DALAM BENTUK KERTAS ATAU MELALUI MEDIA PENYIMPANAN DATA PERMANEN.